Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna).
Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha
Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan
syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan
mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu
yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari
perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya
dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya
dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah
berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah
mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji
mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini
Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu
pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain,
karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang
kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya
masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah.
Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri
orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh
tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak
dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu
juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak
boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu
juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan
dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri
pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan)
dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan
seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaithan" (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang
bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam
firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan
ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada
umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati
dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang
dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada
menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur
antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu
Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu
bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata:
“Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan;
bagian kalian adalah pinggir jalan" (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang
harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah
hal-hal yang tidak diharapkan.
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh
sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka
dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita
masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar